Beberapa waktu yang lalu saat kegiatan Rutinan Lailatul Ijtima' Pengurus Ranting NU Toronan, usai mengkaji Kitab Risalah Ahli Sunnah Waljamaah, Karya Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy'ari. Salah satu hadirin mengajukan pertanyaan mengenai hukum seseorang yang berdoa menggunakan bahasa Madura (selain bahasa Arab) ketika sujud di dalam sholat, Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Menanggapi hal tersebut, memang ada keterangan dalam beberapa kitab kuning bahwasanya dianjurkan memperbanyak doa ketika sujud di dalam sholat, anjuran ini tercatat dalam beberapa kitab hadits diantara hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ
Artinya, “Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda, ‘Momentum terdekat seorang hamba dan Tuhannya adalah ketika sujud. Oleh karena itu, perbanyaklah doa saat itu,’” (HR Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i).
Terkait hadits diatas Imam Muhyiddin Syaraf An-Nawawi dalam karyanya Al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim Ibnil Hajjaj, Beirut, Daru Ihya`it Turatsil Arabi, juz IV, halaman 200 mengatakan :
قَوْلُهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ ( اَقْرَبُ مَا يَكُونُ الْعَبْدُ مِنْ رَبِّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فَأَكْثِرُوا الدُّعَاءَ ) مَعْنَاهُ أَقْرَبُ مَا يَكُونُ مِنْ رَحْمَةِ رَبِّهِ وَفَضْلِهِ وَفِيهِ اَلْحَثُّ عَلَى الدُّعَاءِ فِي السُّجُودِ وَفِيهِ دَلِيلٌ لِمَنْ يَقُولُ أَنَّ السُّجُودَ أَفْضَلُ مِنَ الْقِيَامِ وَسَائِرِ أَركْاَنِ.
Artinya, “Sabda Nabi Saw, Kondisi paling dekatnya seorang hamba dengan Rabb-nya adalah pada saat ia sujud. Karenanya perbanyaklah doa. Maksud sabda Nabi ini adalah saat paling dekatnya seorang hamba dengan rahmat dan karunia-Nya. Sabda ini memuat pesan anjuran penting untuk berdoa ketika sujud. Di samping itu juga merupakan dalil yang digunakan oleh para ulama yang menyatakan bahwa sujud itu lebih utama dibanding berdiri dan semua rukun shalat,”
Namun perlu dipahami bahwasanya memperlama durasi sujud untuk diisi dengan banyak membaca doa berlaku pada saat seseorang melakukan shalat sendiri, shalat sunnah yang tidak disyariatkan berjamaah, atau imam yang peserta jamaahnya terbatas dan ridho dengan perlakuan imam tersebut.
Adapun pada shalat yang dilakukan secara berjamaah, imam justru dianjurkan meringankan sholatnya dengan membaca surat-surat pendek dari Al-Qur'an, menyempurnakan ruku', itidal, dan sujudnya dengan tuma’ninah serta bacaan-bacaan yang dianjurkan sebagaimana biasanya. Hal ini sesuai hadits Nabi Saw. yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori- Muslim dan Imam Daud, sebagaimana berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِلنَّاسِ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِي النَّاسِ الضَّعِيفَ وَالسَّقِيمَ وَذَا الْحَاجَةِ وَإِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ لِنَفْسِهِ ، فَلْيُطَوِّلْ مَا شَاءَ
Artinya, "Rasulullah SAW bersabda, ‘Bila salah seorang kamu mengimami orang banyak hendaknya ia meringankan karena di tengah jamaah terdapat orang dhaif (lemah/lansia), orang sakit, dan orang yang memiliki hajat . Tetapi jika ia melakukan shalat sendirian, bolehlah ia memperpanjang shalatnya sesuai kehendaknya,"(HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud).
Kemudian terkait hukum berdoa dengan bahasa selain memakai bahasa arab ketika sujud dalam sholat hukumnya tidak boleh, bahkan bisa menyebabkan sholatnya menjadi batal. Sebagaimana keterangan dalam kitab Mughnil Muhtaj, Karya Syekh Khotib as-Syarbini :
أما غير المأثور بأن اخترع دعاء أو ذكرا بالعجمية في الصلاة فلا يجوز كما نقله الرافعي عن الإمام تصريحا في الأولى، واقتصر عليها في الروضة وإشعارا في الثانية، وتبطل به صلاته.
Hal ini juga juga selaras dengan pendapatnya Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadab:
أَنْ يَخْتَرِعَ دَعْوَةً غَيْرَ مَأْثُورَةٍ وَيَأْتِي بها العجمية بِلَا خِلَافٍ وَتَبْطُلُ بِهَا الصَّلَاةُ بِخِلَافِ مَا لَوْ اخْتَرَعَ دَعْوَةً بِالْعَرَبِيَّةِ فَإِنَّهُ يَجُوزُ عِنْدَنَا بِلَا خِلَاف.
Seseorang yang menciptakan doa sendiri tanpa berpedoman dengan doa yang ma'sur dari Al-Qur'an dan Hadits kemudian dilafadzkan dengan memakai bahasa ajamiyah (selain bahasa arab) maka ulama sepakat hukumnya tidak boleh dan sholatnya batal. Adapun jika masih menggunakan bahasa Arab menurut Syafi'iyah diperbolehkan tanpa perbedaan dikalangan ulama.
Kesimpulannya, jika seseorang akan menambah doa ketika sujud dalam sholat maka perlu mengunakan doa-doa yang ma'sur (bersumber dari nabi maupun Al-Qur'an) jika tidak, maka berdoa sesuai dengan kemampuannya walaupun menggunakan bahasa selain bahasa arab tetapi tidak perlu diucapkan, melainkan cukup di dalam hati.
Berikut salah satu doa yang ma'sur dari Rasulullah yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah RA dari Sayyidatina Aisyah RA bahwa ia suatu malam mendapati Rasulullah SAW tidak di tempat tidur. Ia mencarinya dan tangannya jatuh pada telapak kedua kaki Rasulullah yang sedang sujud di masjid sambil berdoa sebagai berikut:
اللَّهُمَّ أَعُوذُ بِرِضَاكَ مِنْ سَخَطِكَ وَبِمُعَافَاتِكَ مِنْ عُقُوبَتِكَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْكَ لَا أُحْصِي ثَنَاءً عَلَيْكَ أَنْتَ كَمَا أَثْنَيْتَ عَلَى نَفْسِكَ
Artinya, “Ya Allah, aku berlindung dengan ridha-Mu dari murka-Mu, dengan maaf-Mu dari siksa-Mu. Aku berlindung kepada-Mu daripada siksa-Mu. Aku tidak sanggup membilang pujian atas diri-Mu sebagaimana Kau membilang pujian atas diri-Mu sendiri. Wallahu a'lam bissawab, semoga bermanfaat. (dikutip dari berbagai sumber)
Komentar
Posting Komentar